LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS –Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Agung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana BLT ini diberikan kepada warga yang terdampak langsung atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Kami menyerahkan BLT kepada 23 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan,” kata Kepala Desa Gedung Agung di Balai Desa Gedung Agung, Rabu (23/5/2023)
Berdasarkan informasi yang di dapat,salah satu penerima, Sutirah warga Dusun 4 langsung diberikan ke rumahnya oleh Kepala Desa Gedung Agung Martono didampingi Camat Jati Agung Firdaus Adam.S.STP.MM,pendamping kecamatan, dan aparatur desa lainnya.
Kepala Desa Gedung Agung Martono mengatakan, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang terdiri dari penerima laki–laki dan penerima dari wanita, yang terdampak dengan memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.
Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Martono data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tukasnya.
Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik.Tuturnya.
Sementara itu, Camat Jati Agung Firdaus Adam S.STP.MM,memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Gedung Agung dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparasi dalam pengelolaan Dana Desa.
Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap II adalah untuk pembayaran bulan April hingga Juni Tahun Anggaran 2023. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.(Ronald)