LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemdes Gedung Agung Kecamatan Jatiagung menggelar mediasi terkait sengketa lahan seluas 25,000 meter persegi.
Menurut Kepala desa setempat, Aswanto, Lahan yang terletak di dusun Satu desa Gedung Agung, menjadi konflik dari kedua pihak yang seling mengeklaim,
“Pihak pertama dan kedua sama-sama mengeklaim dan mempunyai surat, “ujarnya.
Kami sebagai kepala desa hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan dan memberikan jalan keluar dengan cara kekeluargaan yang menjadi permasalahan antara kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan dengan duduk bersama dan permasalahan ini tidak berlanjut ke ranah hukum.”kata dia. pada Infodesanews.com,
Mediasai yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu di lakukan di Balai desa setempat itu turut hadir Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar Bhabinsa Serda Wawan Kurniawan serta
apratur desa setempat. Sabtu (5/12/2020)
Dijelaskan mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya, pihak Pemerintah desa hanya menjembatani untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi ke tiga keluarga yang saat ini saling ngeklaim.
“Untuk permasalahan ini saya pribadi tidak begitu paham, karena surat yang di Klaim saat ini bukan masa kepemimpinan saya,”paparnya
“Jika pertemuan ini tidak ada titik temu maka permasalahan ini akan kami serahkan Ke Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Lampung Selatan, ungkap Aswanto.
Di tempat yang sama, pihak penggugat Iljaidir mengklaim memiliki Surat Tahun pada tahun 1963 dan yang hadir dalam acara,
“Untuk permasalahan ini sementara saya serahkan sepenuh nya kepada pemerintah desa, Namun jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian dan tidak menemukan titik terang maka permasalahan ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan,”bebernya. (Ronald)