LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Desa (Pemdes) Fajarbaru Kecamatan Jatiagung, menetapkan 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2023.
Hal itu diketahui saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda penetapan KPM BLT-DD Ta-2023 yang dipusatkan di balai desa setempat, Jumat (13/1/2023).
Kepala Desa Fajarbaru, M. Agus Budiantoro.S.HI, mengatakan penetapan 35 KPM tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap warga yang diusulkan melalui musyawarah ditingkat dusun.
“Verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan dari Aparatur Desa dan lembaga Desa BPD serta pihak Kecamatan dengan pendampingan dari pihak pendamping Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.”kata dia.
Dijelaskan dalam verifikasi, tim turun langsung dari rumah ke rumah warga yang di usulkan, Untuk melihat langsung, layak atau tidak warga yang diusulkan sesuai kreteria dan petunjuk aturan yang di tetapkan pemerintah pusat, agar tepat sasaran.
“Saya berharap kepada calon warga penerima Keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 ini, agar nantinya dapat di pergunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga dan dijadikan modal usaha, seperti berternak atau usaha lainnya agar bisa berkembang lagi.”terangnya.
“Jangan untuk foya-foya, tapi gunakan untuk kebutuhan keluarga yang bermanfaat. Karena tahun ini, pihak desa hanya bisa menyalurkan maksimal 25 persen dari anggaran dana desa, sesuai keputusan pemerintah pusat.”imbuhnya.
Sementara itu, menurut Kasi Ekobang Andi Darmawan yang didampingi Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa menambahkan, penerima BLT-DD tahun 2023 ini jumlah berkurang dari tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2022 lalu, jumlah KPM BLT-DD Desa Fajar Baru sebanyak 145 KPM. Sedangkan untuk tahun 2023, hanya 35 KPM.
“Jumlah tersebut sesuai hasil verifikasi dan validasi yang di tetapkan oleh Badan Pemerintah Desa (BPD).”katanya.
Menurutnya, bantuan ini tujuannya untuk meningkatkan ekonomi keluarga miskin, tapi semua harus mengikuti ketentuan yang sudah menjadi keputusan pusat.
“Diantaranya penyakit ekstrim, difabel, penyakit menahun dan KK tunggal yang harus diperioritaskan sesuai peraturan pemerintah pusat.
“Untuk itu kami berharap, supaya bantuan ini, dapat di pergunakan sebaik baiknya oleh warga penerima manfaat.”pungkasnya. (Ronald)