SULSEL, INFODESANEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara membuka kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024.
Dibuka Baharuddin Nurdin secara resmi yang bertempat di Aula Hotel Bukit Indah, Jalan Simpurusiang Kecamatan Masamba, Rabu kemarin 24 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan pelatihan tersebut, unsur forkopimda, para narasumber, dan para peserta pelatihan.
Baharuddin Nurdin selaku Plh Sekda Lywu Utara menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan pelatihan ini adalah mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran tanggung jawab masing-masing stakeholder terhadap korban kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan secara konferhensif dan berkelanjutan melalui penanganan manajemen kasus.
Sekda Luwu Utara dalam sambutannya menyampaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius dan masih menjadi isu yang dihadapi oleh semua negara.
Hal ini tentunya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang menjadi permasalahan dalam pembangunan daerah.
Manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di indonesia saat ini. melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Bupati Indah Pytri Indriani melalui Sekda Luwu Utara berharap kegiatan ini beserta tindak lanjutnya, mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komperehensif. Hendaknya seluruh komponen terkait, mampu mensinergikan kegiatan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang.
Di akhir sambutannya Sekda menekankan bahw, keamanan dan keselamatan kaum perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, yang harus kita upayakan untuk terus terwujud demi suksesnya pembangunan.
Baharuddin juga mengajak seluruh elemen pemerintah, lembaga, swasta, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk saling bersinergi dalam menciptakan iklim kehidupan yang kondusif bagi seluruh elemen masyarakat di Luwu Utara.
“Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka ialah menyiapkan dua jenis alat bukti (dua saksi/korban dan dokumen) apabila proses Visum et Repertum tidak dilakukan sebagai upaya proses pembuktian,” jelasnya.** Yustus.