Pembangun SPBU Baru tanpa Ijin Di Tolak Warga

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS –  Pembangunan SPBU yang berada di Jalan Reksodiputra, Kedungjenar, Blora di indikasikan merupakan bangunan Ilegal dan tak berijin.

Bertepatan Di jalan Reksodiputra sedang dibangun Stasiun pengisian bahan bakar umum dan menurut warga sudah berjalan sebulan mulai membongkar rumah  dengan menggunakan alat berat.

Dok. Tri Iswandani Lurah Kedungjenar

Terkait dengan pembangunan tersebut sejumlah warga rw 03, Rt 05 bersama ketua rt setempat menanyakan kepada pihak kelurahan mengenai  ijin  mendirikan SPBU.

Dalam kesempatan itu menurut Tri Iswandani lurah di kelurahan Kendungjenar di ruang kerjanya menjelaskan kepada infodesanews perihal keberadaan SPBU tersebut.

BACA SELENGKAPNYA :  Lakukan Sterilisasi Hari Kedua, Satgas Covid 19 Serbu Pasar dan Mall

” Pemilik kegiatan tersebut dari berasal dari Pati sudah lama mereka melakukan pekerjaan mulai dari bongkar rumah hingga mendatang alat berat selama 3 hari,  Saat ini mereka menggunakan PT Cahaya Ananta untuk mendirikan SPBU , ” jelasnya.

Lebih lanjut Tri Iswandani menjelaskan d lokasi kegiatan mendirikan SPBU idak ter pasang papan informasi IMB.

” Keterangan warga sudah dua tangki besar di pendam itu sudah Terjadi pada hari sabtu mengunakan “bekgo” untuk mengali dan memasukan tangki,”lanjutnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Dimasa Pandemi, Konsep Pasar Sedekah Sayuran di Canangkan Koordinator BPP Malangke Barat

Lurah Kedung jenar ini menambahkan pihaknya sudah koordinasi dengan camat berkaitan dengan kegiatan dari perusahaan, serta menanyakan ke Dinas Perijinan, perusahaan tersebut sudah mengajukan ijin tetapi belum keluar termasuk amdalnya dan ijinnya pompa mini.

Namun saat akan di mintai klarifikasi Kepala dinas perijinan dan penanaman modal Purwanto di datangi Wartawan Infodesanews di kantornya belum bisa memberi informasi terkait perihal SPBU tersebut. ***Gun.

banner 728x90