SUKOHARJO – INFODESANEWS, Bangunan tembok yang di duga merupakan satu rangkaian dengan Keraton Kartasura di sisi sebelah barat, atau tepatnya di sebelah selatan makam gedong obat di robohkan dengan bego, Kamis (21/4)
Akibat dari di jebolnya tembok bekas bangunan keraton Kartasura yang sarat dengan sejarah tersebut, pihak pemerintah kalurahan bersama dinas kebudayaan dan aparat kepolisian menghentikan pengerjaan proyek yang sedianya akan di jadikan sebagai bengkel dan rumah tempat tinggal.
‘Sudah pokoknya di stop dulu saja, karena bangunan tembok yang di bongkar tersebut tahun 2015 sudah di daftarkan ke Dinas Cagar Budaya ke dalam satu rangkaian bangunan cagar budaya Keraton Kartasura. Oleh sebab itu sesuai UU cagar budaya maka harus di perlakukan sama dengan benda cagar budaya ‘ Jelas Joko Miranto, selaku Camat Kartasura dalam keteranganya.
Joko berharap, masyarakat tidak gegabah jika mengetahui keberadaan benda benda yang di duga merupakan benda cagar budaya. Lebih baik dilaporkan ke dinas terkait agar tidak terjadi kesalahan.
Camat Kartasura berharap, bangunan atau benda yang di duga merupakan cagar budaya, hendaknya di beri papan pemberitahuan atau peringatan, agar masyarakat memahami serta tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
Dinas kebudayaan bersama pemerintah daerah akan menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Pelestari Cagar Budaya, untuk mengambil langkah apakah bangunan tembok tersebut di kembalikan seperti semula atau tidak.
Sementara itu selaku pemilik tanah, Santi, warga Kartasura mengaku, jika bangunan tembok yang di robohkan dengan bego tersebut masuk kedalam tanah miliknya.
“Batas patok tanah saya berada di luar tembok, sehingga tembok tersebut masuk kedalam sertifikat. Rencananya di bongkar untuk pintu utama. Kami tidak tahu, jika tembok tersebut merupakan bangunan cagar budaya, karena tidak ada papan peringatan atau lainya” Jelas Santi, saat di konfirmasi terkait perobohan tembok yang di duga merupakan rangkaian bangunan bersejarah Keraton Kartasura.
Rencananya di atas lahan seluas kurang lebih tujuh ratus meter persegi, akan di bangun bengkel dan rumah tempat tinggal dengan akses menghadap ke jalan utama.
Santi mengakui, proyek pengerjaan yang baru berjalan sehari ini sudah ada pemberitahuan kepada Ketua RT setempat. Akan tetapi terkait dengan bangunan tembok tersebut, ia sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada yang memberitahu, jika bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang harus di lindungi.
Selaku tokoh masyarakat sekaligus ketua RW 10 dimana bangunan tembok tersebut berada, Witanto Agus Purnomo, SH menyampaikan, pihaknya belum menerima pemberitahuan baik lisan ataupun tulisan terkait proyek pembangunan yang berimbas pada perobohan tembok yang di duga cagar budaya satu rangkaian dengan keraton kartasura.
‘ Dulu saat ada kerja bakti, tembok tersebut akan di bongkar warga , akan tetapi tidak di perbolehkan oleh pihak kalurahan ‘ Jelas Witanto dalam keteranganya. (Tok/Jok/Hr)