BANJAR – Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil ungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jl. Sekumpul Ujung Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (29/11/2022)
“Lanjut, Kasat ResNarkoba Polres Banjar Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, S.H., M.H saat diwawancarai awak media berkata bahwa adanya informasi dari masyarakat kerap bahwa di lokasi tersebut.
Hal ini sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu.”kemudian,Anggota dari Sat ResNarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan memang betul informasi itu, kemudian anggota Sat ResNarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah.
Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan pelaku MS (49 Th) dan ditemukan barang bukti Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu sebanyak 6 (Enam) paket yang di simpan pelaku didalam tas kecil warna orange dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) timbangan digital dan 1 bundel plastik klip,” kata Iptu Ferry Kurniawan Goenadi selaku Kasat ResNarkoba Polres Banjar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Kasat ResNarkoba.(@Gus)