Pelaku Penggelapan di Lampung Timu Diringkus Polisi

INFODESA, KRIMINAL140 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS — Seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Kamis (8/2/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan Januari tahun 2024 lalu, pelaku menggelapkan 6 (enam) buah Ban dengan merk Dunlop serta 1 (satu) buah Ban serep beserta Velg dan Uang Jalan Kendaraan sebesar Rp.6.000.000 ( enam juta rupiah).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peduli Korban Banjir Bandang Bumi Lamaranginang, Apdesi dan Keluarga Angkat Bulukumba Salurkan Bantuan Kasih

Kemudian setelah itu kendaraan tersebut di tinggalkan di rumah makan surabaya jln.Lintas Timur Desa Labuhan Ratu kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur .

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 ( dua puluh delapan juta rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Danrem 081/DSJ Pimpin Rapat Evaluasi Jajarannya

Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di wilayah kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan Pada Rabu (7/2/24).

Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ratu, juga telah mengamankan STNK Dan BPKB mobil truk Fuso, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.” pungkasnya(Robby )

banner 728x90