PINRANG – Personil gabungan Satreskrim Polsek Patampanua bersama unit Buser Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengamankan lelaki gonrong bernama Lubis.
Setelah ketahuan melakukan pencurian mesin Genset di salah satu rumah milik warga yang berlokasi di Desa Padangloang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Lubis (39) berhasil di amankan atas kerjasama antara unit Reskrim Polsek Patampanua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Bahtiar bersama Kanit Buser Polres Pinrang Aiptu Syahrir dan team Crime Fighters Buser Polres Pinrang.”
Berdasarkan laporan korban kepada unit Reskrim Polsek Patampanua selanjut kami berkoordinasi dengan team Crime Fighters unit Buser Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran kepada pelaku.” Kata Aiptu Bahtiar pagi (08/07/23).
Dari hasil olah TKP yang dilakukan team, ditemukan ciri dan tempat persembunyian pelaku yang menguatkan dari informasi beberapa masyarakat di lokasi.” Bebernya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Patampanua bersama unit Buser Satreskrim Polres Pinrang bergerak cepat kerumah pelaku untuk mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Genset 1200 / V Warna Merah Hitam dan 1 (Satu ) Unit Timbangan Gantung.” imbuh mantan penyidik senior unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang kepada awak media.
Dikonfirmasi awak media, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan kepada Lubis Gonrong spesialis mesin Genset di desa Padangloang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.”
Kapolres Pinrang kata dia, memeng benar kemarin itu team gabungan Satreskrim Polsek Patampanua dan unit Buser Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan Lubis Gonrong di rumahnya tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.”
Dan akibat perbuatan dari Lubis Gonrong ini, korban mengalami kerugian material dengan jumlah Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), namun sebagian barang bukti sudah disita team gabungan Satreskrim Polsek Patampanua bersama unit Buser Satreskrim Polres Pinrang dan barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.” ujar AKBP AKBP Santiaji Kartasasmita.
Maka dari hasil interogasi kepada pelaku Lubis Gonrong, dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah membobol rumah salah satu warga di desa Padangloang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Berhasil menggondol barang berharga milik korban berupa 2 buah tabung gas 3 Kg, 2 unit kipas angin, 1 unit laptop merek Azuz warna putih, 1 unit genset 1200/ V warna merah hitam, dan 2 buah celengan berisi uang tunai, sehingga pelapor mengalami kerugian berjumlah sekitar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).”
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel pada unit Pidum. Dimana pelaku ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.” tutup AKBP Santiaji Kartasasmita.(red)