Pelaku Pencabulan, Warga Karang Anyar Diciduk Polisi

INFODESA, PERISTIWA131 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS  | Nur (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diciduk jajaran Polsek Jatiagung, Senin (11/10/2021) sekiar pukul 00.30 wib dikediamannya.

Berdasarkan data yang diterima Redaksi Infodesanews.com, Nur diciduk polisi akibat tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, dilakukan di salah satu kamar kost yang berada di Desa Fajarbaru Kecamatan Jatiagung kabupaten Lampung Selatan, Rabu 22 September 2021 lalu sekitar pukul 11.30 wib.

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.

“Setelah menerima laporan kami bersama anggota melakukan pencarian dan penangkapan terhadap palaku.”kata dia.

Berdasarkan laporan, kejadian berawal pada saat keduanya sedang dalam perjalanan mendadak pelaku menghentikan perjalanannya di salah satu kontrakan yang merupakan milik keluarga korban.

“Sebelumnya mereka telah janjian untuk ketemu dan akan main, Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban mampir kekontrakan milik sepupu korban yang kondisinya sepi karena ditinggal keluar pemiliknya.”terang Mayer.

Lebih lanjut dijelaskan, Sesampainya di lokasi korban dimasukkan ke dalam kamar oleh pelaku dengan cara dipaksa, selanjutnya pelaku mengunci pintu kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

“Saat pelaku sedang melampiaskan nafsu bejatnya tiba-tiba kepergok pemilik kontrakan yang merupakan keluarga korban, pelakupun langsung keluar dari kamar dan meninggalkan korban dengan kondisi yang memperhatikan. Selanjutnya pemilik kontrakan malaporkan peristiwa yang dialami korban terhadap orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut.”imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam dan pakaian dalam milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku diancam dengan
Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.”pungkas Mayer. (Red) sumber Humas polreslamsel.