ASAHAN, INFODESANEWS – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan membekuk pelaku pembunuhan sadis bernama Mahyarudin Siregar (35) di areal sungai kebun sawit Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kemarin, di bekuk di tempat persembunyiannya setelah melarikan diri selama 4 hari, Jumat (7/12).
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (3/12) lalu, di Dusun XI Desa Aek Polan Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Saat itu korban yang bernama Rudi Selamat (45th) bersama anaknya Novi pergi ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari istri korban yang bernama Susilawati. Setibanya disana, korban dan pelaku terlibat cekcok dan berkelahi. Anak korban yang menyaksikan perkelahian tersebut melihat Bapak nya dipukul dibagian kepala oleh pelaku dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dan keluar dari rumah.
Pelaku terus mengejar korban sehingga korban tersungkur di parit depan rumah dan dihujamkan senjata tajam berkali-kali ke tubuhnya, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian mengejar Novi anak korban sambil mengancam akan membunuhnya. Namun Novi berhasil melarikan diri. Tersangka bersama istri korban kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang mendapat informasi keberadaan tersangka dan istri korban di Kabupaten Rohan Hulu Riau, langsung melakukan pengejaran. Petugas mengamankan istri korban yang berada di rumah saudara tersangka di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau. Namun tersangka tidak berada di lokasi. Petugas kemudian mengejar tersangka ke areal perkebunan sawit dan menangkapnya saat bersembunyi di sungai. Namun tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengungkapkan motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban.
“Motif kasus pembunuhan ini akibat cinta segitiga, dimana istri korban selingkuh dengan korban. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada anggota sehinga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki nya,” kata Faisal yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Sabtu (8/12).
Dari tersangka M-S, lanjut Faisal, disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan oleh tersangka, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.
“Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Faisal.***Jimmy