Pelaku Pembunuhan Di Bakauheni Berhasil Dibekuk

banner 728x90

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H, yang merupakan suami sah korban, ditangkap setelah berhasil ditemukan di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***Ronald)

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Seorang Wanita Warga Tanjung Bintang Diringkus Polisi