Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Ciduk Polisi

INFODESA, PERISTIWA79 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, meringkus pelaku pemalsuan surat rapid antigen, di loket bus executive Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lamsel, Kamis, 11 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Mulai (32), warga Jalan Pajajaran Gang Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung itu mengedarkan surat rapid antigen palsu dengan harga Rp70 ribu.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan tersangka tertangkap tangan petugas yang menyamar menjadi penumpang bus.

“Anggota kami menyamar dan mendapatkan bukti. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” Ujar Mayer, Jumat, 12 November 2021.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait penumpang yang memesan tiket ditawarkan surat rapid antigen seharga Rp70 ribu.

“Setelah itu pelaku minta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar. Selanjutnya pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya. Kemudian tersangka kembali dengan membawa selembar surat rapid tes yang tercatat dikeluarkan Rumah sakit Natar Medika dengan keterangan tes Negatif,” ujarnya.

Berdasarkan konfirmasi kepada pihak rumah sakit, praktik itu tidak dibenarkan, karena tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku surat itu dibuatnya sendiri menggunakan aplikasi di ponsel dan mencetaknya di rental komputer. Hal itu dilakukannya dalam dua bulan terakhir dengan mengatasnamakan RS Natar Medika dan rumah sakit lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Sub Pasal 268 KUHP bersama barang bukti berupa selembar surat hasil rapid tes dan satu unit ponsel,” terangnya. (Ronald)

Berita Terkait

Baca Juga