LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Muhammad Farat (25) warga Dusun Sudul desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, di gelandang ke Mapolsek setempat, Rabu (11/11/2020)
Pesalnya Muhammad Farat, telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua orang anak tirinya FR (6) dan JS (9)
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengki Darmawan, mengatakan Kejadian KDRT terhadap kedua anak dibawah umur ini terjadi pada hari selasa tanggal 10 November 2020 lalu sekira jam 14.30 wib, yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
“Pelaku memukul bagian kaki korban FR dengan menggunakan sapu Lidi, tidak sampai disitu pelaku pun menendang korban hingga korban FR mengalami luka memar pada bagian kaki akibat terbentur dan di injak oleh pelaku,
Selain itu juga terdapat luka memar di bagian leher korban akibat dicekik oleh pelaku dan luka memar pada bagian kaki kanan akibat di pukul dengan menggunkan paralon bahkan korban pun menglami retak pada tulang kaki kanan,”kata Henky Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut Hengky menjelaskan setelah melakukan kekerasan terhadap korban FR pelaku pun melakukan hal yang sama terhadap kakak kandung FR, yakni JS.
“Akibat perlakukan ayah tirinya itu JS mengalami luka memar pada kaki bagian kiri dan luka lecet pada bahu kanan dan kiri akibat di pukul dengan menggunakan sapu lidi serta terdapat luka lecet pada bagian leher akibat di cekik dan mengalami pecah pada bagian bibir akibat tamparan pelaku yang merupakan ayah tirinya itu.”paparnya.
Akibat kejadian tersebut korban JS mengalami trauma yang mendalam,
Dikatakan setelah menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,
“Dibantu warga kami telah mengamankan pelaku dikediamannya di Dusunn Sudul Desa Suka Marga Kecamatan Sidomulyo. Rabu 11 November 2020.”kata dia.
Setelah dilkaukan interogasi terhadap pelaku, pelaku pun mengakui atas perbuatannya yang dilakukan terhadap kedua anak tirinya itu,
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sapu Lidi dan Pipa Paralon dengan ukurun panjang 50 centimeter yang digunakan pemukukan terhadap kedua korban telah diamankan di Mapolsek setempat.”pungkas Hengky. (Sg) sumber humaspolres Lamsel.