Pelaku Gasak ATM Mini Di Desa Seloretno Akhirnya Dibekuk Polisi

INFODESA, PERISTIWA285 Dilihat
banner 728x90
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaku perampokan, AH (30) warga Dusun Tanjungjaya, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, di ringkus polisi, Kamis (10/9/ 2020), sekitar pukul 20.20. wib.
Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, tersangka diringkus polisi akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada salah satu ATM Mini di Dusun Kampung Duren desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Senin (7/9 /2020)
Kejadian berawal pada saat tersangka mendatangi ATM mini di Dusun Kampungduren, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, dengan berpura pura hendak menarik uang tunai.
Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban bagian punggung lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Lalu tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp16 juta yang berada didalam laci ATM mini tersebut.
Selanjutnya tersangka meminta antar korban ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kotadalam dengan menggunakan sepeda motor milik korban Vira Andriani (20) warga Dusun Pati, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.
Di bawah ancaman pelaku korban tak kuasa menolak keinginan pelaku untuk diantarkan menuju lokasi yang dimaksud tepatnya di depan sebuah rumah makan. Kemudian tersangka langsung naik kendaraan umum travel menuju Bakauheni.
Sementara itu Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan mengatakan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sidomulyo.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung lakukan penyelidikan,”  kata dia, Jumat (11 /9 /2020)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya mengetahui identitas tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Setelah mengetahui identitas, selanjutnya kami lakukan penangkapan,” kata dia.
Polsek Sidomulyo bekerja sama dengan Polsek Katibung, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di Simpang Kates, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung.
“Kami berhasil membekuk tersangka di rumah kontrakannya,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai Rp1.5 juta, satu unit sepeda motor, tas ransel, jaket dan Kartu Keluarga langsung diamankan ke Mapolsek Sidomulyo.
“Masih dalam penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Sg)
banner 728x90
BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komisi III DPR-RI Apresiasi Kinerja Kapolri Dalam Penanganan Kasus Brigadir J