Pelaku Curas Di Randublatung, Berhasil Ditangkap Tim Buser Polres Blora

INFODESA197 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Gabungan Polsek Randublatung dan Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil meringkus dua tersangka curas (pencurian dengan kekerasan). Selasa (05/12/17).

Masing-masing berinisial SBU (18) warga Dukuh Plosowetan Desa Kediren Kecamatan Randublatung dan AS (26) warga Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.  Keduanya diringkus di pertigaan Pasar Kedungtuban, Jumat (01/12) siang.

Awal mula kejadian korban bernama KRP (17) pelajar, warga Desa Kutukan, Randublatung hari Rabu tanggal (29/11/17) pamit kepada ibunya hendak kerumah temannya di Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban. Dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja No. Pol K-2975-WY Warna merah namun sudah 2 hari tidak pulang tanpa kabar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bangun Sinergi dan Silahturahmi, SMK Muhammadiyah 1 Wuryantoro Wonogiri Kunjungi Sekolah Vokasi UMS

Kemudian korban ditemukan oleh warga di pinggir jalan Randublatung – Blora turut Dk/Ds Ngliron dalam kondisi terluka dan tidak sadarkan diri, dan sepeda motornya tidak ada. Selanjutnya langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan seorang saksi bersama orang tua korban ke Mapolsek Randublatung bahwa terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban ini telah raib dirampas pelaku.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bina Kedisiplinan Sejak Dini, Personel Koramil 05/Muara Jawa Latih PBB Di SD Muhammadiyah

Berbekal informasi yang ada, personel gabungan segera melacak keberadaan tersangka. Kurang dari 48 jam hari Jumat (01/12/17) pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Randublatung dan Tim Buser Polres Blora perhasil menangkap pelaku. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja bernopol K-2975-WY milik korban, 1 unit smartphone merk Himax milik korban dan sepeda motor merk Supra Fit bernopol K-6351-JN yang digunakan tersangka.(IKS/Ar)

banner 728x90