Pelaku Curanmor dan Dompet Berhasil Ditangkap Polisi

PERISTIWA210 Dilihat
banner 728x90

PATI – Pria berinisial MH (30) Warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen kini berhasil di bekuk unit reskrim Polsek Kayen karena melakukan pencurian dompet didalam Jok Motor di komplek Alun-Alun Kayen, pada hari Minggu (11/02/2024).

Aksi tersangka diketahui melalui CCTV saat melakukan pencurian dompet milik korban Moh. Miftakhur Rohman yang di taruh didalam jok motor dan sempat Viral di media sosial.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.00 Wib, kini tersangka dapat di amankan di area SPBU 44.591.10 turut Dukuh Pucang Baru Desa Jatiroto Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dugaan Pungli Lurah Gajahan, Gibran ; “ Sudah Tak Pantas Jadi Lurah”

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka inisial MH, ia mengakui atas perbuatannya dan barang bukti berupa dompet warna coklat merk Levi’s yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 1,4 juta, KTP – SIM C – ATM Muamalat KCP Pati atas nama Korban.

Lanjut, ada STNK serta sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor kendaraan yang dipakai oleh tersangka,” kata AKP Imam Basuki saat di wawancarai awak media.

Kapolsek Kayen menambahkan, bahwa setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan yang dipakai oleh tersangka didapati identitas kendaraan atas nama Inisilal AS yang beralamat di Desa Tanjang 004/002 Gabus – Pati.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tidak Ada Kejelasan Warga Karanggeneng Lapor APH

Unit Reskrim Polsek Kayen selanjutnya menghubungi atas menghubungi inisial AS dan memang benar kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X 125.

Untuk tempat kejadian di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

“Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone/smartphone di area persawahan Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen.

Kini tersangka inisial MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, tegas Kapolsek Kayen.(red)

banner 728x90