Lampung Selatan, Infodesanews.com – GS (17) warga Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan menjadi korban pencabulan, hingga menyebabkan siswi tersebut hamil sembilan bulan.
Berdasarkan informasi yang di himpun Infodesanews.com, siswi yang masih duduk di bangku SMA tersebut dikabarkan bahwa kehamilanya tinggal menunggu hari untuk melahirkan si jabang bayi yang dikandungnya atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh M .
Atas laporan orang tua korban dengan nomor laporan Polisi , LP/B-076/2018/SPKT. tertanggal 10 Januari 2018, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, yang dipimpin Kanit PPA Polres Lamsel, Iptu Timur Irawan langsung menangkap pelaku yang berinisial M (37), di kediamanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengatakan, awal mula pelaku M (37) melancarkan aksinya ketika GS (17) sang korban bercerita kepada temanya bahwa dirinya memiliki tanda lahir di kemaluannya dan ingin dihilangkan tanda lahirnya tersebut, namun tidak di sadari oleh korban kalau pembicaraanya didengar M (37) sang pelaku.
“Dengan modal medengarkan pembicaraan korban (GS) ahirnya (M) sipelaku menghubungi korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan atau menghilangkan tanda lahir yang ada pada (GS) si korban.”kata AKP Affendi pada awak media jum, at (12/1)
Sebelum disetubuhi oleh si pelaku, korban yang telah diajak masuk ke rumah kosong, awalnya dikalungin tasbih oleh si pelaku. Pelaku kemudian memegang bahu korban, saat itulah korban merasa lemas dan kemudian mengaku tidak sadarkan diri.
“Korban sendiri baru menyadari bahwa dirinya telah disetubuhi setelah melihat kemaluannya sudah berdarah dan celana dalamnya melorot sampai dengan lututnya, Karna saat di lakukan perbuatan bejat oleh pelaku dirinya dalam keadaan tidak sadar diri.
“Lalu pelaku pergi bersama korban, dan pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban,” kata Affendi.
Setelah kejadian pertama itulah, sang korban yang mengaku seperti di pelet kemudian terus menerus diajak pelaku untuk melakukan hal yang sama sampai dengan sepuluh kali, dengan alasan pengobatan untuk menghilangkan tanda lahir di kemaluan sang korban belum selesai, sampai kemudian sang korban hamil sembilan bulan.
Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, Guna mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.
Pihak kepolisian sendiri tidak menerangkan secara detail alamat serta dimana korban mengenyam pendidikan menengah atas, dengan alasan privasi.”pungkasnya. (SG)