PCNU Pati, Terkait Penundaan Tatap Muka TPQ Oleh Pemda Perlu Dikaji Ulang

banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati. Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar menghentikan pertemuan tatap muka.

Hal ini, menurut surat tersebut berhubungan dengan penyebaran covid-19 di Kabupaten Pati yang masih menjadi musih bersama. Selain itu, Haryono, Setda Pati juga menegaskan bahwa edaran bupati tersebut juga berdasar imbauan PBNU  No. 3995.A.III.01/07/2020 bertanggal 13 Juli 2020. Imbauan PBNU tersebut ditujukan kepada para pengelola pondok pesantren untuk menunda aktifitas belajar-mengajarnya.

Namun, tetap saja surat edaran Bupati tersebut menuai komentar dari banyak pihak. Sebagian warganet juga turut menyinggung edaran tersebut. Akun Facebook Edhy Fitrianto, misalnya dengan memberikan komentar sebagai berikut : “Mohon di Kaji Ulang pak Yang bertanda tangan……… Karena banyak yg bergermelap di pantura masih ON.”

Dalam postingan tersebut, pemilik akun mengkomparasikan surat permohonan penutupan TPQ dengan tempat-tempat hiburan yang berada di sepanjang jalan pantura Pati yang masih bisa beroperasi seperti biasa.

BACA SELENGKAPNYA :  Tiga Hari Hujan, Beberapa Desa Di Wilayah Kayen Kebanjiran

Respon PCNU Sementara itu, Pengurus Cabang NU Pati juga turut menanggapi surat edaran Bupati Pati tersebut. Dalam hal ini, secara lembaga PCNU banyak mendapatkan masukan dan protes dari masyarakat terkait kebijakan yang terkesan tergesa-gesa dengan menyadur himbauan PBNU. Menurut PCNU Pati, imbauan PBNU tersebut berlaku untuk penyelenggara pondok pesantren agar menunda kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu, bukan TPQ. PCNU menilai Setda kurang teliti dalam mengambil rujukan

“TPQ beda dengan pesantren. Pesantren biasanya santrinya berasa dari berbagai daerah sehingga rentan penularan covid-19. Sedangkan TPQ hanya diikuti oleh anak-anak di kampungnya masing-masing, sehingga penularan covid-19 bisa di kontrol.” Tandas K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati.

Selain itu, PCNU juga menegaskan, tidak diperbolehkannya KBM TPQ justru akan menimbulkan masalah baru, seperti anak-anak yang bermain di luar rumah tanpa kontrol, outlet-outlet game online yang justru menimbulkan kerumunan dan dampak negatif lainnya akibat terlalu lama menggunakan handphone. Efek samping ini, lanjut PCNU juga bisa mengkhawatirkan menimbulkan masalah baru penyebaran covid-19

BACA SELENGKAPNYA :  Ribuan Pelajar AL Irsyad Purwokerto Gelar Aksi Solidaritas Anak Palestina

“TPQ justru menjadi kontrol sosial bagi anak-anak agar memiliki aktivitas yang positif dalam pembentukan karakter karena paginya sudah tidak sekolah, Jadi menurut kami, perlu dipertimbangkan lagi agar tatap muka TPQ diperbolehkan, karena tidak mungkin dilaksanakan secar daring, namun penyelenggaranya harus diedukasi untuk tetap menaati protokol kesehatan selama jam operasional TPQ. Silahkan pemerintah desa ikut memfasilitasi dan mengawasi” Lanjut K. Yusuf.

Sebagai tindak lanjut, K. Yusuf menyatakan bahwa pihaknya siap beraudiensi dengan DPRD Pati terkait masalah ini. Hal ini disampaikannya Selasa pagi (21/7).

“Silahkan audiensi dengan DPRD agar (masalah) ini bisa ditinjau ulang.” Tandasnya.(karim/ltn)

banner 728x90