BLORA, INFODESANEWS – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora melaksanakan audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora guna membahas perkembangan penanganan kasus dana honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021. Audiensi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Blora. M Haris Hasbullah di dampingi Kasi Intel Jatmiko Raharjo kurang lebih selama satu jam.
Ketua Cabang PC PMII Blora, Miftah Khoirun Najib mengatakan, mendapatkan penjelasan komprehensif dari Kepala Kejari Blora terkait dengan kemajuan proses penyelesaian kasus dana honorarium narsum DPRD Blora 2021.
“Bahwa Kejari Blora pasca diterimanya laporan terkait dugaan penyimpangan dana honor narsum, Kejari Blora secara proaktif melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora,” terangnya, Rabu (26/6/2024).
Lanjutannya, berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa 41 anggota DPRD Blora telah menunjukkan itikad baik dan berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan dana honor narsum ke kas daerah. Hal ini merupakan langkah positif dan menunjukkan kooperasi yang baik dari mayoritas anggota DPRD Blora.
“Namun, proses ini terganjal oleh 4 anggota DPRD Blora yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum tersebut,” tambahnya .
Lebih lanjut, menanggapi hal tersebut, Kejari Blora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas 4 anggota DPRD yang dimaksud. Saat ini, 4 anggota DPRD tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan dan Kejari Blora akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini.
Najib menambahkan, hasil audiensi tersebut, menyatakan sikap yaitu mendukung penuh Kejari Blora dalam menyelesaikan proses penyelidikan dan proses hukum terhadap 4 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan dana honor narsum.
Mendesak 4 anggota DPRD Blora yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab dan mengajak seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendorong 4 anggota DPRD yang dimaksud agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum.
PC PMII Blora menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. PC PMII Blora berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta efek jera dan mencegah terjadinya kembali penyimpangan dana di masa depan.(SM/Red)