LAMPUN SELATAN, INFODESANEWS — Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, Pasar tradisional Kecamatan Sidomulyo, merupakan salah satu Pasar Tertib Ukur setelah dinyatakan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada tanggal 19 November 2018 lalu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan, Qori Nilwan, mengatakan Pasar tirtib ukur untuk memberikan perlindungan kepada semua konsumen agar apa yang dibeli sesuai dengan takaran dan ukuran serta mutu.
“Pasar tertib ukur juga menjamin kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan.”kata Qori pada Infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya. Rabu (12/12)