Lampung Selatan, Infodesanews.com – DPC partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan berkas ke Komisi Pemelihan Umum (KPU) Lampung Selatan.
Plt ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan K. Agus Revolosi.H.Sos.MH. mengatakan pihaknya mendatangi KPU hari ini untuk menyerahkan data adminstrasi, organisasi partai dan Daftar Anggota yang sesuai dengan amanat dari peraturan komisi pemelihan umum (KPU) RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemelihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Partai politik Demokrat Kabupaten Lampung Selatan telah memenuhi segala persaratan yang berkaitan dengan dokumen Adminstrasi kepartaian, Setruktur Organisasi dan daftar nama Anggota,”kata Agus.
Dijelaskan sebagai syarat Verifikasi Faktual sebagaimana di maksud pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No.11 Tahun 2017 dilakukan pembuktian keabsahan dan kebenaran persaratan partai politik yang meliputi jumlah dan susunan keperguruan partai politik di tingkat Kabupaten,Kecamatan dan Desa pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Sedangkan untuk sarat Keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten DPC partai Demokrat Lampung Selatan telah melampaui batas yang di persaratkan oleh pihak KPU yakni 1679 Anggota.
Artinya dengan sarat-sarat Adminstrasi Organisasi dan program kami berkeyakinan partai Demokrat khususnya di Lampung Selatan menjadi lumbung suara terbesar dengan target 22 persen suara.
“Apa alasan perolehan suara 22 persen untuk Lampung Selatan, secara fakta partai Demokrat adalah yang secara program struktur dan ke Anggotaan telah teruji menghadapi dan memecahkan persoalan masarakat dan bangsa ini, selain itu dengan target 22 persen di mungkinkan dengan diberlakukan sistem mengonversi suara menjadi kursi, metode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus, alau sainte lague tidak menggunakan bilangan pembagi pemilih(BPP) tetapi menggunakan bilangan pembagi tetap(BPT) yaitu dibagi 1: 3: 5 :7 :9 dan seterusnya bilangan ganjil.” ujar Agus. hal ini katakan saat Press Realise di kantor DPC Partai Demokrat usai menyerahkan berkas ke KPU, senin (16/10/2017) (SG)