LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) akan mempelajari draf dan mengkaji ulang secara detail terkait kesiapan wilayah daerah persiapan mampu atau tidak kedepannya untuk menjadi suatu kabupaten baru.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang tatacara pembentukan penghapusan dan penggabungan Daerah. Ini yang menjadi sandaran atau dasar ketika melakukan kajian.
Hal tersebut disampaikan pihak Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) saat rapat Dengar Pendapat bersama Tim Pansus pembentukan Kabupaten Bandar Negara.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua Pansus, Waris Basuki didampingi Wakil Ketua dan dihadiri seluruh anggota beserta sejumlah dinas dan pihak LPPM itu dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Senin (13/1/2025)