Kubu Raya, INFODESANEWS – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad bersama Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto meninjau langsung proses pemadaman kebakaran lahan yang dilakukan oleh Satgas Karhutla di sejumlah lokasi kebakaran di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Dalam peninjauan Pangdam dan Kapolda didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr dan Polda Kalbar. Peninjauan diawali dengan pelaksanaan apel di SMA 4 Kubu Raya dilanjutkan dengan meninjau lokasi kebakaran lahan, diantaranya di Desa Limbung, Desa Sekunder C dan SMKN 1 Sungai Raya,Minggu (28/2/21).
Selain meninjau upaya pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla dalam kesempatan tersebut, kedua petinggi TNI dan Polri di Kalbar ini tidak segan juga turut langsung bersama Satgas Karhutla memadamkan api.
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad disela peninjauan menjelaskan, peninjauan secara langsung ini dilakukan oleh jajaran Kodam XII/Tpr dan Polda Kalbar dalam rangka mengetahui sejauhmana kesiapan dan pelaksanaan tugas dari Satgas Penanganan Karhutla di wilayah Kubu Raya.
“Kami melihatnya di sini, dari kesiapan pasukan, sudah hampir dua minggu anggota kita disini untuk melaksanakan tindakan pencegahan serta penanggulangan Karhutla yang ada di wilayah Kubu Raya,” jelas Pangdam.
Pangdam XII/Tpr mengapresiasi kepada Satgas Penanganan Karhutla, karena Satgas ini telah berhasil mengamankan aset milik pemerintah diantaranya ada SMA 4 Kubu Raya, SMP 12 Sungai Raya dan SDN 5 Sungai Raya.
“Alhamdulilah berkat kesiapan Satgas TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Satpol PP dan komponen masyarakat lainnya ini bisa segera diatasi bahkan bisa diselamatkan. Saya kira ini suatu hal yang bagus, ini bukti bahwa TNI-Polri dengan stake holder lainnya selalu hadir ditengah masyarakat,” kata Pangdam XII/Tpr.
Sedangkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada semuanya, perintah maupun instruksi dari Presiden bahwa TNI-Polri bergerak di bidang preventif, yaitu mencegah jangan sampai api menjadi besar.
“Itulah tujuan kita sehingga TNI dan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah api ini menjadi besar. Ada titik api langsung kita padamkam sekaligus kita mensosialisasikan peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 ini,” ujar Kapolda Kalbar.
Kapolda Kalbar mengatakan masih banyak masyarakat yang menyalahartikan Pergub Nomor 103 tahun 2020 tentang tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Jangan diartikan bahwa dengan adanya Pergub nomor 103, masyarakat boleh membuka lahan dengan cara membakar, boleh membakar tetapi ada persyaratan – persyaratannya ini sekaligus harus kita sosialisasikan,” tegas Kapolda.
Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto mengatakan jika itu dilanggar Polri selaku penegak hukum akan bertindak tegas. Sudah ada 4 orang yang saat ini dilakukan penyidikan lanjutan.
“Kita tetap tegas, dan peristiwa atau kejadian pembakaran lahan yang ada di sekitar sini kita lakukan penyelidikan. Kita cari siapa pelakunya nanti akan kita lakukan penyidikan. Jadi sekali lagi kami berpesan kepada segenap lapisan masyarakat, jangan sampai melakukan pembakaran hutan dan lahan ini karena merugikan kita semua,” pesan Kapolda Kalbar.(P)