Pandangan Akhir Fraksi PKS Tentang Kesejahteran BPD

INFODESA256 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputasan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan. Tentang Permusyawaratan Desa (Prakarsa DPRD) dan Pengambilan Keputasan DPRD Terhadap 9 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi, beserta tiga wakilnya yang dipusatkan di ruang sidang utama DPRD setempat. Jum,at (13/12/2019)

Berkaitan dengan Perda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, Ranperda ini adalah wujud kepedulian kami anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang bersama pemerintahan kabupaten melihat sangat pentingnya support Pembangunan Pedesaan.

Dalam pandangan akhir Fraksi PKS yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Bowo Edy Anggoro.A.Md, mengatakan, Peningkatan kinerja pemerintahan desa bukan hanya tugas Perangkat Desa saja tapi juga harus melibatkan BPD yang memiliki kedudukan penting dalam Pemerintahan Desa. Dengan keluarnya Permendagri no. 110 tahun 2016 dan Perda ini,

“Kami harapkan semakin menguatkan kelembagaan BPD, yakni sebagai salah satu penyelenggara pemerintah desa, penyalur aspirasi masyarakat desa, dan bersama pemerintah desa mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.” kata dia.

Dengan perda ini diharapkan kinerja BPD semakin meningkat yakni menjadi Dewan atau DPRD di tingkat desa. Selanjutnya, Fraksi PKS juga menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menindaklanjuti perda ini dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai Perbup khususnya berkaitan kesejahteraan anggota BPD, yakni hak keuangan BPD terkait Biaya Operasional, Tunjangan Kedudukan, dan Tunjangan Kinerja BPD.

“Sehingga wacana kenaikan kesejahteraan siltap aparatur desa di tahun 2020 sesuai PP no.11 tahun 2019 juga bisa dirasakan oleh anggota BPD.” ungkapnya.

Lebih lanjut Bowo mengatakan, Berkaitan dengan 9 Ranperda yakni Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda Retribusi IMB, dan Ranperda Pajak Penerangan Jalan, secara prinsip Fraksi PKS memberikan catatan agar Perda-perda terkait bisa memberikan sumbangsih untuk peningkatan PAD, berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan usaha kepada masyarakat kecil.

“Khususnya Ranperda Retribusi IMB dan Ranperda Pajak Restoran, Fraksi PKS juga memberikan catatan agar pelaksanaan perda ini tidak menghambat investasi, berkesesuaian dengan arahan Presiden RI berkaitan wacana Omnibus Law untuk menyederhanakan kendala regulasi. Fraksi PKS juga mendorong pihak terkait setelah Ranperda ini disahkan untuk segera melakukan pendekatan dan sosialisasi yang persuasif kepada wajib pajak sebelum pelaksanaan teknis penarikan pajak dan retribusi di tahun 2020.” Kata politisi PKS itu.

Selain itu berkaitan Ranperda Kepemudaan, Fraksi PKS memberikan catatan agar dengan hadirnya Perda ini peran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal pembangunan Generasi Muda Lampung Selatan untuk lebih optimal, termasuk didalamnya para pemuda yang menyandang disabilitas.

“Hadirnya Perda ini juga diharapkan dapat menjadi support OPD terkait, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan terobosan-terobosan terkait alokasi Anggaran dan Kegiatan Kepemudaan di Lampung Selatan.” Kata dia lagi

Ranperda Ketertiban Umum dan Penanggulangan Bencana, diharapkan dengan hadirnya Perda ini Pemkab Lampung Selatan dapat lebih optimal menjaga Kondusifitas, ketenangan, ketentraman dan keamanan masyarakat Lampung Selatan.

“Disamping juga catatan Fraksi PKS agar Pemkab Lampung Selatan lebih tanggap darurat dan respon cepat terhadap penanggulangan bencana di tiap kecamatan di Lampung Selatan.” Kata Bowo diakhir pandangan akhir Fraksi PKS yang dibacakan.

Setelah pembacaan pandangan akhir dari seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung, Ranperda inisiatif DPRD Lampung Selatan, itu disetujui dan dinyatakan sah dengan bentuk penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Lampung Selatan, bersama DPRD setempat dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputasan Terhadap Ranperda Lampung Selatan. (Sg)