Operasi Pasar, Perumda PPJ Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

NASIONAL561 Dilihat
banner 728x90

BOGOR , INFODESANEWS – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menggelar Operasi Minyak Goreng Curah dengan kuota sebanyak 5 Ton, di Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (21/3/2022). Minyak goreng curah itu dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per Kg.

Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakkir mengatakan, operasi minyak goreng ini difokuskan untuk pedagang pasar dengan harga Rp 13.000 per liter. Namun, pihaknya juga melayani masyarakat umum yang ingin membeli minyak goreng tersebut dengan harga Rp 14.000.

Menurut dia, pelaku pasar lainnya di Kota Bogor juga membutuhkan operasi minyak goreng. Karenanya, pihaknya mengaku meminta kuota lebih besar untuk melakukan operasi di pasar lainnya.

“Hari Kamis Insyallah kita juga mau turun lagi. Kita mintanya juga lebih besar, jangan hanya 5 Ton,” ungkap Dirut Perumda PPJ.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Para Wajib Pajak.

Muzakkir juga mengatakan bahwa, saat ini minyak goreng sudah kembali ada di pasaran. Karenanya, dia berpesan kepada masyarakat untuk tidak panik hingga melakukan penimbunan.

“Minyak goreng itu sudah ada di pasar. Jadi gak usah kepanikan dengan menyetok berlebihan, beli saja secukupnya sesuai kebutuhan,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda PPJ, Denny Aribowo menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya stabilisasi harga dan ketersediaan stok kebutuhan pokok. Minyak goreng curah itu dari pemerintah pusat bagi pedagang dan masyarakat umum.

“Alokasi untuk Kota Bogor sejumlah 5000 L (5 Ton) dengan harga yang sudah ditentukan yaitu Rp 14.000 per liter dan Rp 15.000 per Kg,” ungkap Denny.

Denny melanjutkan, operasi minyak goreng curah difokuskan bagi pedagang dengan ketentuan harga jualnya yang sudah ditetapkan dan maksimal pembelian tidak terbatas, sedangkan bagi masyarakat maksimal 20 Liter.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jumat Curhat, Wakapolres Blora Blusukan Desa Di Pinggiran Hutan

“Bagi pedagang yang membeli, diharuskan mengisi pakta integritas dengan ketentuan menjualnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal pembelian 20 L. Sedangkan bagi masyarakat umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 20 Liter,” jelasnya.

Selama kuota masih ada, bagi pedagang tidak ada batas pembeliannya, karena harus dihabiskan hari ini. Terkait harga beli, bagi pedagang dan masyarakat umum tentunya berbeda.

“Guna memastikan harga dipasaran, pihak Perumda PPJ bersama TNI dan Polri selalu melakukan sidak terkait kelangkaan minyak goreng dan termasuk harga jual, jika kedapatan penjual melakukan transaksi melebihi dari ketentuan, pasti akan kita tindak,” kata Deni. ***Myd

banner 728x90