KENDAL, INFODESANEWS– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menangkap seorang oknum Satpol PP ketika hendak transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Pada saat ditangkap oknum PNS ini masih mengenakan seragam Satpol PP dan mengendarai sepeda motor pelat merah. Saat ini petugas juga menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan tersangka berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota.
Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, dalam penangkapan tersangka oknum Satpol PP Kabupaten Kendal, setelah ada laporan masyarakat kepada petugas BNN Kabupaten Kendal akan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Mendapatkan infornasi akan ada transaksi sabu-sabu, petugas segera melakukan penggrebekan dan menangkapnya saat memberikan sabu-sabu kepada seorang pembeli. Tersangka yang membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram. Kebetulan tersangka Z sudah menjadi incaran petugas,” kata Sharlin, Selasa (23/10/2018).
Sharlin menjelaskan, tersangka mengaku hanya pemakai, namun petugas masih akan didalami kasus tersebut. Tersangka saat ini bekerja di kantor Kecamatan Kendal Kota dan ditemukan barang bukti ditangan tersangka ditemukan satu unit telepon genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas pelat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada saat ditangkap oknum PNS ini masih mengenakan seragam Satpol PP dan mengendarai sepeda motor pelat merah. Saat ini petugas juga menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan tersangka berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota.
Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, dalam penangkapan tersangka oknum Satpol PP Kabupaten Kendal, setelah ada laporan masyarakat kepada petugas BNN Kabupaten Kendal akan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Mendapatkan infornasi akan ada transaksi sabu-sabu, petugas segera melakukan penggrebekan dan menangkapnya saat memberikan sabu-sabu kepada seorang pembeli. Tersangka yang membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram. Kebetulan tersangka Z sudah menjadi incaran petugas,” kata Sharlin, Selasa (23/10/2018).
Sharlin menjelaskan, tersangka mengaku hanya pemakai, namun petugas masih akan didalami kasus tersebut. Tersangka saat ini bekerja di kantor Kecamatan Kendal Kota dan ditemukan barang bukti ditangan tersangka ditemukan satu unit telepon genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas pelat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas BNN Kabupaten Kendal,” kata kepala BNNK Sharlin.
Saat diperiksa petugas, tersangka Z awalnya mengaku hanya sebagai pemakai. Rencananya barang yang dibawa akan digunakan bersama-sama dengan seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya. Bahkan menurut pengakuan tersangka, peralatan untuk memakai sabu-sabu sudah disiapkan di rumah perangkat desa tersebut.
Dijelaskannya, tersangka yang mengaku memesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan harga Rp600.000.
Dijelaskannya, tersangka yang mengaku memesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan harga Rp600.000.
“Barang yang sudah dipesan, kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya. Tersangka mengaku sering dihubungi perangkat desa tersebut untuk mencarikan sabu-sabu,”jelas Sharlin.(eko)