Oknum Kanit dan Oknum Penyidik Dilaporkan Propam Polda Metro Jaya, Ini Sebabnya

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA  – Diduga banyak kejanggalan saat penangkapan anaknya dan merasa di rugikan, Ja’am warga kampung Utan Mada RT 03 RW 02 dusun Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya pada hari senin (17/10/2022).

Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Oknum Kanit dan Oknum Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi.

Saat di wawancarai awak media, Ja’am yang baru keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya, ia berkata bahwa dalam penangkapan anaknya bernama Arman Maulana atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur di nilai banyaknya kejanggalan.”Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur di jebak saat penangkapan anak kami.

BACA SELENGKAPNYA :  Di Hari Raya Idul Adha 1445 H Masjid Moetiah Blora Menyembelih 26 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

“Tak hanya itu, “Kami meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya untuk kasus anak kami, dan juga kami melaporkan oknum Kanit dan oknum  Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi atas banyaknya kejanggalan saat penangkapan anak kami,” kata Ja’am.

Perlu diketahui, sebelumnya Arman Maulana di tangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama pacarnya sendiri seorang gadis berinisial A.

Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji menambahkan bahwa inisial A (korban) ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya, tetapi inisial A ini juga melakukan hal yang sama, dengan beberapa laki-laki lain.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolda Jateng : Bahan Mercon dan Tidak Ada Unsur Teror

Menurut keterangan dari beberapa saksi, bahwa inisial A ini sudah terbiasa, bahkan saksi sering dimintai no telpon laki-laki oleh korban.”Menurut sakli yang pernah di hubungi korban inisial A, saksi pernah mau di ajak untuk kencan (berhubungan badan), dengan meminta bayaran, tapi saksi menolak.

Dari keterangan beberapa orang saksi tersebut, diduga bahwa korban inisial A sering melakukan Boking Online (BO) melalui Aplikasi Via WhatsApp yang meminta bayaran kalau sudah selesai bertransaksi kencan. ” disinilah, kata keterangan beberapa orang saksi yang tidak mau disebutkan namanya,” tandasnya.(Eric/@Gus)

banner 728x90