Oknum Guru Les Privat di Ciduk, di Duga Cabuli Muridnya

PENDIDIKAN80 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Oknum guru les privat di Kecamatan Kradenan, Blora dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan pelecehan seksual. Tersangka AS diduga bertindak cabul terhadap siswinya.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H, mengatakan sejauh ini hanya ada satu orang tua korban yang melapor. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lainnya.

“Sekarang masih akan kita dalami apakah ada korban lainnya. Kita berharap korban cukup satu ini saja,” kata AKBP Saptono di Mapolres Blora, Senin (18/09/2017).

AS merupakan guru les privat SD dan SMP swasta warga Desa Mojorbun Kecamatan Kradenan, Blora. Dia melakukan aksinya di dalam rumahnya sejak sebulan yang lalu. Diperkirakan, seluruh siswa di kelas pun mengetahuinya.

Modusnya, tersangka AS mengajari korban sebut saja namanya BUNGA umur 7 tahun kelas satu SD mengerjakan tugas matematikanya. Sembari mengajari pelajaran, tersangka menciumi pipi dan mengelus-elus paha korban.

“Korban diajari mengerjakan pelajaran matematika sembari tersangka menciumi dan mengelus-elus paha korban. Beruntung, tersangka belum sempat menyetubuhi korban yang masih anak-anak tersebut.” ujar AKBP Saptono.

Namun sesampainya korban dirumah akhirnya bercerita kepada orang tuanya sepulang les privat. Dirinya menceritakan semua perbuatan tersangka AS kepada ibunya dirumah. Merasa tidak terima dengan perbuatannya, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Kradenan dan langsung ditindak lanjuti Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Blora.

“Mendapati laporan tersebut Sat reskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Tersangka sempat pergi ke luar kota, dan akhirnya kemarin hari Minggu (17/09/19) sore, kita tangkap dan tahan AS dirumhanya untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolres Blora.

Kondisi korban yang sempat mengalami trauma, kata Kapolres, kini telah membaik. Unit PPA Satreskrim Polres Blora bekerja sama dengan psikolog dalam penanganan korban.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Uandang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena seorang oknum guru les privat, AS diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.

“Alat bukti selain keterangan korban dan saksi, penyidik juga mengantongi pakaian yang dikenakan korban saat les privat.” Pungkas Kapolres Blora.(AR/IKS)