Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,754 Miliar Dimusnakhan BPOM Semarang

INFODESA147 Dilihat
banner 728x90

Semarang, Infodesanews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang kembali memusnahkan obat tradisional dan obat tanpa izin edar senilai Rp1,754 miliar.

Ribuan kemasan obat ilegal terdiri dari 80 jenis obat dan pangan itu dimusnahkan di Kantor BPOMdi Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat. (13/04/2018)

Barang bukti yang terdiri dari 21 jenis obat tradisional ilegal, 58 jenis kemasan obat tradisional, dan satu jenis obat ilegal dengan nilai mencapai Rp1, 75 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator bersuhu tinggi.

Kepala Balai BPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus pelanggaran pangan dan obat, dalam kurun waktu 2017 hingga 2018

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Anggota Koramil Kwadungan Bantu Petani Bajak Sawah Dengan Traktor

Dari kasus tersebuyt petugas telah menetapkan lima orang tersangka yang telah diserahkan kepada pihak Kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan dari lima kasus sepanjang 2017-2018. Kelima tersangka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng,” ujarnya.

Menurutnya, lima kasus itu di antaranya satu kasus pangan ilegal (tersangka S dari Pati), tiga kasus Obat tradisionak ilegal (Tersangka I dari Cilacap, S dan PH dari Banyumas) dan satu kasus obat ilegal (H dari Semarang).

Selain itu, BPOM juga menyita ribuan pil PCC hasil dari penggerebekan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, yang akhirnya juga dimusnahkan oleh petugas.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sosialisasi dan Edukasi, Satgas Preemtif Polres Jepara Gelar Operasi Patuh Candi 2023

Petugas BPOM Semarang memusnahkan sebagian barang bukti pil setan tersebut dengan dibakar menggunakan alat incenerator.

“Jumlah PCC yang kita musnahkan Jumat i ini ada ribuan. Sedangkan sisanya kita bawa ke Cileungsi untuk dilakukan pemusnahan secara massal dengan petugas gabungan lainnya,” tutur Endang.

Para tersangka, dia menambahkan sudah menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar (ndi)

banner 728x90