BLORA, INFODESANEWS – Kepala Kantor Kemenag Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si, menyampaikan beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh Kemenag di tengah pandemic Covid-19 jelang penerapan tata kehidupan baru (new normal).
Hal itu di ungkapkan Kepala Kantor Kemenag Blora saat meyampaikan Update di Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Blora
“Berdasarkan SE Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur bahwa rumah ibadah yang berada di lingkungan aman dari Covid-19 diperbolehkan mengadakan ibadah keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Suhadi.
Rumah ibadah yang aman dari Covid-19 ini menurutnya bisa dibuktikan dengan surat keterangan aman dari Ketua Gugus Tugas sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. Agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan surat keterangan aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya,” kata lanjutnya.
Kemudian untuk bidang pendidikan yang ada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya menyampaikan bahwa untuk madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA kegiatan KBM dan penilaian akhir tahun tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan pada saat ini hingga 20 Juni nanti semua guru tetap melaksanakan kegiatan tugas dinas dari rumah dengan memanfaatkan TIK.
“Pada tanggal 13 Juli nanti mulai tahun pelajaran baru, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Adapun untuk Madin dan TPQ yang seharusnya sudah masuk pasca lebaran, sambil menunggu kebijakan selanjutnya agar bisa dilaksanakan secara daring,” jelas Suhadi.
Begitu juga untuk para santri Pondok Pesantres yang juga harus kembali pasca lebaran, sambil menunggu kebijakan selanjutnya maka santri yang akan kembali ke Pondok Pesantren bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami mohon kerjasamanya dengan Puskesmas agar bersedia memeriksa kesehatan santri dan memberikan surat keterangan sehat agar bisa dijadikan dasar Pondok Pesantren dalam menerima santri tersebut,” tambah Suhadi.
Selanjutnya, Suhadi menjelaskan bahwa layanan Nikah dan Rujuk tetap dibuka setiap hari. Pendaftaran nikah dan rujuk bisa dilakukan datang langsung, melalui online, email, atau telpon.
“Layanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Akhad Nikah dilakukan di KUA dan boleh di luar KUA. Peserta dibatasi sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan yang diluar KUA baik di masjid atau gedung, bisa diikuti oleh maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” tegasnya.
Guna mengendalikan layanan protokol kesehatan pada saat akhad nikah di luar KUA, pihaknya mendorong Kepala KUA dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya dari pihak keamanan.
“Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka penghulu atau kepala KUA wajib menolak pelayanan nikah dan rujuk. Kepala KUA bisa berkoordinasi tentang tatanan normal baru pelayanan nikah dengan ketua gugus tugas Kecamatan dan bisa dilakukan evaluasi,” pungkasnya.***TIM