Nanang, Kami Ini Membnatu Rakyat Dengan Ikhlas Tidak Minta Minta Uang

INFODESA95 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto menerima silaturahmi warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung di Rumah Dinas-nya, Senin (28/1) malam.

Sesuai dengan janjinya Nanang mengundang warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan. yang sempat memblokir Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lantaran belum di bayarkanya Uang Ganti Rugi (UGR) kepada para pemilik lahan.

“Saya mengundang bapak ibu datang kesini, supaya bisa menyerap aspirasi secara langsung. Kita cari solusi, jangan sampai nanti mau menyelesaikan masalah malah menjadi timbul masalah,” kata Nanang dihadapan 57 warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nilai IDM Desa Banjar Agung Capai 0,7324

Dalam kesempatan itu, Nanang juga menjelaskan, terkait uang ganti rugi warga, pihak Waskita sudah membayar uang ganti rugi tersebut. Namun karena adanya Banding dari pihak Kementerian PUPR, sehingga perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi, uang bapak ibu tidak hilang karena sudah dititipkan di pengadilan. Hanya menunggu proses di pengadilan, karena ada persoalan Banding oleh Kementerian PUPR maka uangnya dititipkan di pengadilan,” ungkap Nanang.

Namun demikian, Nanang juga berharap, agar warga bisa bersabar dan tidak melakukan aksi menutup JTTS kembali, sambil menunggu keputusan dari pengadilan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Thomas Amrico : Guru Jangan Hanya Memikirkan Gajinya Saja

“Kami ini membantu rakyat, membantu masyarakat dengan ikhlas tidak ada minta-minta uang, kalau nanti ada yang minta uang laporkan ke saya, biar dimasukan ke sel oleh pak Kapolres.”tegas Nanang.

Kapolres Kabupaten Lampung Selatan. AKBP M. Syarhan. meminta masyarakat bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Uang bapak ibu ada di pengadilan tidak akan hilang, saya menjaminnya. Hanya saja proses hukum sedang berjalan, makanya uang belum diserahkan, sampai ada putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrah) dari pengadilan,” jelas mantan kapolres penawaran itu. (Sg)

banner 728x90