Nanang Ermanto Siap Pertaruhkan Jabatanya Untuk Membantu Rakyatnya

INFODESA79 Dilihat
banner 728x90

(foto Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang didampingi Kapolres Lamsel. AKBP. M. Syarhan, saat berdiskusi bersama warga / dokumentasi kmf)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menemui sejumlah warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Kilometer (KM) 52, Minggu (27/1/2019).

Diketeahui sebelumnya, ruas JTTS KM 52 tersebut sempat dua hari diblokir warga setempat. Pasalnya, hingga saat ini sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) pemilik 39 bidang tanah belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pemerintah.

Dalam mediasi tersebut, Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto didampingi Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan dan Camat Katibung Hendrajaya.

Usai berdiskusi dan berdialog langsung dengan warganya, akhirnya warga setempat bersedia membuka pemblokiran ruas JTTS di KM 52 tersebut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Danrem 091/ASN : FKUB Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Di Provinsi Kaltim

Kepada warga, Nanang menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian polemik UGR warga dengan Kementerian PUPR. Bahkan katanya, dirinya siap mempertaruhkan jabatannya untuk membantu rakyatnya.

“Nanti setelah ini, kita undang semua ke Rumah Dinas besok (Senin) malam, untuk membahas lebih lanjut masalah pembebasan lahan di KM 52,” kata Nanang dihadapan warga Tanjungratu.

Namun demikian, Nanang berharap, agar masyarakat bisa mengikuti aturan serta prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berpesan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin menunggangi persoalan ini.

“Jangan mau di provokasi, kalau masih percaya sama saya, ayo kita perjuangkan hak bapak dan ibu semua,” imbuh Nanang.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
30 Anggota DPRD Luwu Timur Masa Bakti 2019-2024 Resmi di Lantik

Dikesempatan itu, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengimbau warga untuk membuka pemblokiran JTTS. Sebab menurutnya, selain mengganggu aktivitas pembangunan JTTS, pemblokiran tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Pembayaran UGR belum dilakukan karena masih ada proses hukum di pengadilan, dan akan dilakukan upaya khusus oleh Plt. Bupati. Saya harap masyarakat bisa bersabar,” kata Kapolres.

Sementara itu, Camat Katibung Hendrajaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lamsel akan menyiapkan satu unit bus untuk memfasilitasi diskusi warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung di Rumah Dinas Bupati Lamsel mengenai pembebasan lahan KM 52.

“Setelah diberi pemahaman dan pengertian oleh Plt. Bupati, warga sepakat membuka blokir. Selanjutnya, Plt. Bupati mengundang warga untuk bersilaturahmi di Rumah Dinas pada Senin (malam Selasa) besok,” kata Hendrajaya. (riluis/kmf)

banner 728x90