LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kalianda Lampung Selatan, melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara yang berlangsung di tempat terpisah, pertama di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan dilanjutkan di Aula PN Kalianda Kelas II, Rabu (6/3/2019).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama menyatukan tekad dan kesadaran dalam melaksanakan komitmen program reformasi birokrasi untuk membangun zona integritas sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ini semua dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima, kapasitas dan akuntabilitas kinerja,” ujar Sri Indarti saat menyampaikan sambutannya.
Dia juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung program reformasi birokrasi melalui kegiatan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang sedang dilaksanakan dengan berpartisipasi tanpa terkecuali untuk membuat segalanya menjadi lebih baik.
“Jangan kita mengharapkan atau menunggu segala sesuatunya akan berubah dengan sendirinya. Hendaklah kita membuat perubahan dimulai dari diri kita sendiri, dimulai hari ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PN Kalianda Kela II, Ade Suherman berharap, melalui pencanangan zona integritas tersebut, akan memberikan kontribusi yang positif untuk bangsa dan negara, khususnya bagi para pencari keadilan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dengan pembangunan zona integritas ini, minimal bisa dirasakan manfaatnya oleh para pengguna atau pelanggan di PN Kalianda khususnya, dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Ade.
Terakhir, Ade Suherman juga berharap, melalui pencanangan zona integritas tersebut, akan terbentuk Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di PN Kalianda.
“Untuk itu kami mohon doa dan dukungan nyata dari semua yang hadir untuk bersama-sama aktif dan mengawasi perjalanan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Yang akhirnya mengarah kepada terwujudnya pendekatan tanpa toleransi dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun PN Kalianda Kelas II atas dilaksanakannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di kedua lembaga vertikal itu.
Menurut Nanang, hal itu merupakan perwujudan dari kesungguhan kedua institusi tersebut dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN disertai upaya dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.
“Melalui Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani ini, diharapkan akan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif. Karena pada unit kerja zona integritas ini dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu,” pungkasnya. (Sg/az)