Lanjutnya, untuk memastikan penyaluran dana berjalan efektif, Jumhuri mengusulkan agar dana tersebut disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Menurutnya, BUMDES memiliki regulasi yang jelas dan dapat memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan secara tepat sasaran.
“Maka kelihatan dari regulasinya kan nanti tertuang ini penyaluran dananya melalui BUMDES. BUMDES yang dilakukan menurut saya ya kalau di BUMDES itu pastikan yang namanya dilewati regulasi itu pasti ada sedikit untuk operasional istilahnya bahwa BUMDES lembaga berorientasi pada profite,” jelasnya.
Lebih lanjut, bahwa BUMDES harus mendapatkan keuntungan untuk keberlangsungan BUMDES tersebut dan bisa memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD) ke pemerintah desa sehingga pemerintah desa mampu membangun desa lebih baik baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
“Bahwa perlu diingat legalitas BUMDES benar-benar dipenuhi agar ke depannya membuat BUMDES menjadi lebih baik,” ungkapnya.*Red