Heksa menambahkan, tiga usulan prioritas pembangunan yang diharapkan dapat menjadi fokus dalam Musrenbangkab, usulan ini dapat menjadi perhatian dan diakomodasi dalam perencanaan anggaran.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk mengikuti dinamika regulasi yang berlaku, baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten, terkait dengan pengelolaan anggaran desa.
“Saat ini ada beberapa perubahan regulasi baru, termasuk kebijakan penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Ini adalah arahan langsung dari Kementerian Desa,” jelasnya.