Mulai 3 Oktober 2022 Polres Lamsel Bakal Gelar Oprasi Zebra Krakatau 2022

INFODESA193 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Guna mewujudkan tertibnya berlalulintas di jalan raya. Polres Lampung Selatan bakal menggelar Operasi Zebra 2022.

Oprasi zebra 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Wewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi, akan berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang.

Operasi Zebra 2022 dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik / teguran simpatik sehingga dapat meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri dengan tetap menerapkan protocol kesehatan covid -19.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat membuka Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2022 yang dipusatkan di Aula GWL Polres setempat, Jum,at (30/9/2022)

Edwin berharap dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat.

“Saya menekankan kepada personil yang melaksanakan tugas operasi tidak ada pelanggaran dan tmenjaga keselamatan diri dalam bertugas.”ungkap Edwin dalam arahannya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lampung Selatan,AKP Jonnifer Yolandra mengatakan.

“Digelar nya Operasi Zebra Krakatau 2022 ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan para pengendara dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalulintas.

“Selain itu juga guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas menjelang hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 mendatang.”paparnya.

Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini dengan sasaran. Bagi Pengemudi atau pengendara menggunakan Ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara masih dibawah umur, Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt dan Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol, Berkendara melawan arus, Berkendara yang melebihi batas kecepatan serta Kendaraan yang melebih batas muatan / ODOL. (Red)

Berita Terkait

Baca Juga