Motif Pelaku Dendam Lama, Polisi Bekuk Inisial AD

PERISTIWA187 Dilihat
banner 728x90

PATI – Unit Reskrim Polsek Kayen Polresta Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban Supriyanto (40) Warga Dukuh Demangan RT. 23 RW. 3 Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan pelaku berinisial AD (19) yang merupakan tetangga korban Warga Desa Boloagung Kayen.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu 18 Nopember 2023 pukul 18.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan terjadi percekcokan di ruang tamu rumah korban yang berujung pelaku AD membacok korban dengan sabit yang telah dibawanya, mengenai kening dan dada sebelah kiri mengalami luka robek dan dirawat di RSUD Kayen.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Lelang Jabatan Tinggi Pemkot Solo, 47 Pelamar Bersaing Ketat Rebutkan 6 Jabatan Eselon II

“Setelah Mendapatkan Laporan pada Sabtu (18/11/2023), Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah Sabit”. Ungkap Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki saat memberikan keterangan Senin (20/11/2023).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Endar Susilo ; Pemberitaan Media BM "Nakes harus membayar 150 ribu perhari di Purworejo bukan Hoax"

Lebih lanjut AKP Imam Basuki membeberkan motif pelaku dendam lama karena pelaku tidak terima pada saat berkelahi dilerai oleh korban.

“Atas Perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana tentang Tindak pidana Penganiayaan”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90