Kabar tersebut langsung menyebar cepat di kalangan warga dan media sosial, sehingga memunculkan gelombang protes. Banyak yang menilai keputusan tersebut berlebihan dan bisa mematikan semangat gotong-royong serta kepedulian masyarakat terhadap fasilitas ibadah.
Ketua panitia pembangunan Masjid Al,Muhajirin Ari Pradana Putra menyebutkan bahwa dana yang terkumpul selama ini berasal dari masyarakat dan sepenuhnya digunakan untuk keperluan pembangunan. Semua catatan keuangan juga tercatat secara transparan.
“Kami terbuka soal dana. Setiap pemasukan dan pengeluaran dilaporkan di papan informasi masjid. Tidak ada yang disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco membenarkan adanya larangan pengumpulan dana tanpa izin resmi.