Miris, Infaq dan Shodaqoh Pembangunan Masjid Dituding Pungli oleh Aparat Desa

banner 728x90

(ft dok saat panitia pembangunan masjid melaporkan ke kantor Kecamatan)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Warga Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dikejutkan dengan keputusan aparat desa yang menyatakan kegiatan infaq dan shodaqoh untuk pembangunan Masjid, sebagai pungutan liar (pungli). Keputusan ini menuai protes keras dari masyarakat setempat.

Selama ini, warga secara sukarela menyisihkan sebagian rezeki mereka untuk membantu pembangunan masjid yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di desa tersebut. Namun, belakangan pihak desa mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kegiatan pengumpulan Infaq , Shodaqoh dan lain-lain yang tidak diketahui oleh pemerintah desa di anggap pungutan liar (Pungli) dan di luar tanggung jawab desa.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemdes Sidorejo Siap Layani Penerbitan KK dan Akte Kelahiran Untuk Warga

“Kami benar-benar kecewa, niat kami hanya ingin membantu pembangunan masjid. Semua dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Kok malah disebut pungli?” ujar Ari Pradana Putra pengurus masjid sekaligus tokoh agama desa setempat pada infodesanews.com, Senin (21/4/2025)

banner 728x90