BLORA, INFODESANEWS – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menegaskan bahwa Pemkab Blora akan menyikapi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 65 miliar dari pemerintah pusat dengan strategi yang tepat. Meski anggaran mengalami efisiensi, Bupati Arief menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh terhambat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Arief dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (17/2/2025). Rakor ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Camat, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora.
“Untuk hal-hal yang tidak mendesak, kita akan tunda. Saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” tegas Bupati Arief. Ia menambahkan, meski terjadi pemotongan anggaran, pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan rusak, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas.
Bupati Arief juga menyatakan bahwa Pemkab Blora akan mencari strategi dan alternatif pendanaan lain, seperti pinjaman, untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai harapan masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur, tetap dapat ditangani,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, yang memimpin langsung rakor tersebut, menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat. Jika tidak, hal ini berpotensi memengaruhi predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kita,” paparnya.
Sekda Komang juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegas Sekda Komang. Ia juga mengingatkan seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. “Penghematan listrik setiap harinya bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.
Namun, Sekda Komang menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.
Pelaksanaan Inpres akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pasca pelantikan. Tingkatkan Zona Integritas dan Transparansi Pelayanan Publik
Sebagai penutup, Sekda Komang mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi. Hal ini bertujuan untuk membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kita harus memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Blora yang lebih baik,” pungkas Sekda Komang.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab Blora bertekad untuk tetap menjaga momentum pembangunan meski di tengah tantangan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.*Red