BLORA, INFODESANEWS | Sejumlah warga Blora yang merasa di curangi pada ujian CAT yang di laksankan oleh Pemerintah Kabupaten Blora di semarang rame – rame melaporkan Kades melalui pengacara di Polres Blora senin 31/01/2022.
Hal itu di benarkan salah satu Pengacara yang beralamatkan di desa Sendangwungu Rt 01 Rw 01 kecamatan Banjarejo, kabupaten Blora Herman Widya Raharjo, S.H.
“ Benar sejumlah warga yang merasa di curangi kades dengan memalsukan pengapdian, telah datang kekantor saya untuk meminta saya menerima kuasa dalam membantu mereka dalam mencari keadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hery yang merupakan panggilan akrap ini menjelaskan pada Infodesanews gugatan para penggugat telah di laporkan kepada Polres Blora pada tanggal 31 Januari 2022, dengan Nomor ; STTLP/24/I/2022/Jateng/Res Blora
“ Setelah Bupati Arief Rohman mempersilahkan warganya untuk melapor kejanggalan ke APH, maka sejumlah wargapun memberi amanat saya untuk mendampingi dalam membatu warga yang merasa dicurangi saat mengikuti pengisian beberapa waktu lampau,”Tambahnya.
Adapun gugatan yang dilayangkan kepada salah satu kades mengangkat permasalah adanya dugaan tindak pidana pemalsuan serta melakukan dugaan pidana korupsi yang lakukan saat penjaringan perangkat.
“ Kita akan kawal Terus laporan ini, sampai tuntutan Klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.***Red.