Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Melalui Surat Edaran Bupati Disdik Lamsel Liburkan KBM

INFODESA, PENDIDIKAN131 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Respon cepat intruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait penanganan Covid-19 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. H, Nanang Ermanto, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat yang dipusatkan di aula Krakatau, Kalianda, Minggu (15/3/2020)sekira pukul 20 :00 wib.

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, Rakor yang dipimpin oleh Plt. Bupati Lampung Selatan! H, Nanang Ermanto, menghasilkan salah satunya meliburkan seluruh Sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut dilakukan sesuai intruksi Presiden RI guna pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) Khususnya di kabupaten Lampung Selatan,

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, Thomas Amirico membenarkan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di liburkan selam 14 hari mulai tanggal 16 hingga tanggal 28, terhitung di terbitkanya surat edaran Bupati.

“Iya mulai tanggal 16 hingga tanggal 28 Maret 2020, kegiatan belajar mengajar kita liburkan sesuai surat edaran Nomor 421/0995/IV. 02/Tentang pencegahan Coronavirus (Covid-19) pada satuan pendidikan,” kata dia pada Infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya. Minggu (15/3/2020) sekira pukul 21:28 wib.(Sg)

Berita Terkait

Baca Juga