KUDUS, INFODESANEWS – Dilaporkan melakukan tindak pidana penipiuan dengan modus bisa menggandakan uang, Muhammad Tohir (47) beserta istri keduanya, Yuli Putri (20) harus berurusan dengan satuan reskrim polres kudus.
Keduanya, disangkakan menipu Sudarmi (56) yang merupakan seorang pedagang yang tinggal di Desa Jati Kulon, Jati, Kudus. Dengan total uang mencapai Rp 47,6 juta.
Kapolres Kudus AKPB Catur Gatot Efendi mengatakan, dua orang tersangka tersebut menjanjikan kepada korban bisa melipatgandakan uang hingga Rp 23 miliar. Dengan cara memasukkan uang ke dalam kardus yang dilapisi dengan kain hitam, kemudian ditaburi bunga, lalu ditutup dengan kain mori putih. Selama 41 hari kardus tersebut baru boleh dibuka.
“korban diiming-imingi dijanjikan uangnya akan berlipat ganda,” ucapnya dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).
Untuk meyakinkankan korban, tersangka juga membuat vidio, yang di dalamnya ditunjukkan kardus berisi penuh uang. Agar korban terkelabuhi, tumpukan uang yang atas diisi lembaran seratusan ribu, di bawahnya ditaruh uang pecahan seribu rupiah.
“Tersangka yuli juga membuat vidio yang berisi full uang, yang atas lembaran seratus ribu, lalu dibawahnya ditaruh pecahan seribu”, tuturnya.
Korban awalnya menyerahkan uang untuk digandakan kepada tersangka senilai 6 juta rupiah, Namun setelah uang yang diserahkan total 47 juta, kedua tersangka sudah menghilang berpindah kos-kosan tanpa sepengetahuan Sudarmi.
diketahui, tohir dan yuli merupakan penyewa dari kamar kos milik korban. Merasa curiga, pihak korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kudus. Kedua tersangka kemudian ditangkap dikediamannya yang lain.
“setelah tersangka mendapatkan uang 47 juta, mereka tanpa pamit langsung menghilang dari kos-kosan korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.