SOLO – INFODESANEWS, Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon. Oknum yang melakukan pungli diduga adalah lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang. “Hasil pemeriksaan sementara dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) uang pungli yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 11,5 Juta,” ujar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pada awak media, Sabtu (1/5).
Ia mengatakan uang hasil pungli ini akan dijadikan barang bukti untuk menjerat oknum yang melakukan pungli. Jika terbukti bersalah semua pihak terlibat akan dicopot semua. “Jika terbukti bersalah langsung lurahnya saya copot,” ujar Gibran.
Barang bukti yang diamankan kasus ini, kata dia, diantaranya uang tunai Rp 11,5 juta dan surat bertanda tangan Lurah Gajahan yang digunakan untuk menarik uang pada warga. “Uang pungli yang terkumpul semuanya akan segera kami kembalikan ke warga,” kata dia.
Ia menambahkan saat ini sedang menelusuri 53 kantor kelurahan lain untuk memastikan tidak ada praktik pungli di Solo. Kejadian ini meresahkan warga dan mencoreng Pemkot Solo. “Semoga kasus ini tidak terjadi di tempat. Saya telusuri dulu. Warga yang merasa jadi korban pungli bisa melapor ke saya. Pelapor dijamin kerahasiaannya,” ucap dia. (*/muh/hr)