BLITAR, INFODESANEWS – Pasca penetapan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional/JKN banyak terjadi potensi fraud dan terdapat 175.774 klaim dari rRmah Sakit dan FKKTL. Dari hasil pemantauan ICW dan jejaringnya di wilayah Blitar Raya yakni KRPK dari tahun tahun 2010 – 2016 terdapat 219 kasus dengan kerugian negara mencapai 890 miliar dari sepuh obyek dominan di sektor kesehatan.
Potensi fraud dan korupsi di sektor kesehatan didominasi oleh 3 hal diantaranya pengadaan alat – alat kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan dan pengadaan obat; hal ini yang menjadi pemaparan Divisi Riset KRPK saat digelar Diskusi Publik pada Kamis ( 22/11 ) di Aula Kampung Rakyat KRPK yang dihadiri oleh pemangku kepentingan di bidang kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Inspektorat Kabupaten/Kota Blitar, aparat penegak hukum, akademisi, penyelnggara JKN dari BPJS, insan media dan elemen – elemen pendukung KRPK.
Giat diskusi publik yang dipandu Koordinator KRPK, Imam Nawawi dalam pengantar diskusi menjelaskan ” bahwa dari tahun ketahun anggaran di sektor kesehatan cenderung meningkat sehingga rawan terjadi kecurangan dan korupsi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah “, jelasnya.
Imam menambahkan dalam diskusi publik tersebut yang berjalan cair dimana semua peserta dapat memberikan masukan – masukan bahkan curhat terkait pelayanan kesehatan.
” Bahwa tujuan kegiatan diskusi publik guna memamparkan hasil pemantauan terhadap tren penegakan hukum kasus korupsi di sektor kesehatan sebelum dan selama era JKN dan mengajak seluruh pemangku kepentingan kesehatan untuk mengawasi titik – titik rawan terjadinya korupsi di sektor kesehatan serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas informasi anggaran sektor mkesehatan kepada publik agar dapat terlibat mendorong tata kelola sektorm kesehatan lebih baik ,” tambahnya.
Dari hasil pemantaaun ICW bersama KRPK bahwa jumlah kasus korupsi kesehatan dan modus korupsi dari 2014 – 2018 yang meningkat tapi fluktuatif dan berbagai modus korupsi diantaranya penyelewengan anggaran, penggelapan.
” Modus pengadaan barang/jasa disamping modus – modus korupsi kesehatan yang lain dapat dianalisa dan disimpulkan perlunya hal – hal pokok yang patut menjadi perhatian utama yakni perbaikan sistem kesehatan, fasilitas kesehatan dan ketersediaan obat “, pungkasnya.(hen/ich)