BANDUNG, INFODESANEWS – PTUN Bandung akhirnya memenangkan gugatan Aan Karyanto dalam sidang ke 15 yang digelar hari ini, Kamis (10/10/2019).
Sidang lanjutan perkara dengan No. 60/G/2019/PTUN. Bdg, kembali di gelar untuk kesekian kalinya dengan agenda utama pembacaan keputusan oleh majelis hakim, dimana dalam sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Danan Priambudi, SH.MH. Didampingi Yarwan, SH., MH. Dan Dewi Asimah, SH.
Pembacaan keputusan yang dimulai pada pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB ini menjadi kabar gembira untuk Aan Karyanto, Sekretaris Desa Sabajaya yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sabajaya melalui SK Pemberhentian dengan No 143./56-kep/Ds/2019, pada tanggal 29 Maret 2019. Dalam putusan tersebut majelis hakim dalam amar putusannya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan membatalkan dan memerintahkan dicabut SK tersebut.
Dalam menjalani persidangan, Aan Karyanto didampingi oleh Advokat Ahmad Khotibul Umam, MH., Andri Marpaung, SH., dan Tohonan, SH, selain itu dukungan penuh dari PPDI Karawang melalui Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Afullus Saefudin, yang senantiasa hadir dalam menjalani persidangan.
Aan Karyanto telah menguasakan kepada Advokat Selaku penggugat pada bulan Mei 2019 untuk menggugat SK pemberhentian Aan Karyanto selaku Sekretaris Desa Sabajaya yg dikeluarkan oleh Kepala Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang atas nama Andri.
Dengan keputusan Majelis Hakim ini secara otomatis jabatan Sekretaris Desa Sabajaya akan kembali ke Aan Karyanto sambil menunggu keputusan incraht. Selama dalam masa persidangan yang memakan waktu hampir 5 bulan, dukungan dari berbagai pihak mengalir bahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sempat berkirim surat kepada Bupati Karawang untuk melakukan klarifikasi terhadap SK pemberhentian tersebut.
Lebih lanjut Aan Karyanto saat dihubungi lewat telepon menyampaikan ucapan trimakasih kepada Advokat yg telah membantu proses sidang dipengadilan PTUN Bandung atas perkara dirinya yg memakan waktu hampir 5 bulan lamanya sebanyak 14 kali sidang,” ungkap Karyanto, Kamis (10/10/2019).
“Alhamdulillah usaha kita dikabulkan oleh majelis hakim, lebihnya beliau mengatakan bahwa apa yg diperjuangkan semata mata memberikan pelajaran kepada masyarakat dan para kepala desa seluruh Indonesia agar mejadi tau bahwa pemecatan yg tidak berdasarkan hukum akan batal dan pemecatan tidak boleh semena mena karena sudah diatur dalam undang undang dan peraturan,” Pungkas Aan.***Tim
Sumber ; http://puskominfo-ppdi.or.id/menangkan-gugatan-di-ptun-aan-karyanto-siap-bertugas-kembali-sebagai-sekdes-sabajaya/?fbclid=IwAR2nIj2b4OKOw4kLsM15NvdDNs4ct7jm6n4YaBGShTXco2A-Q-oOUnD14eU