Melalui Tim Pemdes Seloretno Verifikasi Calon KPM BLT DD

INFODESA180 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Seiring di berlakukannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pemerintah Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, melalui tim melakukan Verivikasi dan Validasi KPM BLT DD.

Kepala Desa Seloretno Achmad Subari mengatakan, verifikasi dan validasi yang dilakukan, ini merupakan tindak lanjut terkait calon KPM BLT-DD tahun 2023.

“Berdasarkan aturan bahwa BLT-DD masih menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun sebelumnya.”kata dia pada infodesanews.com, Senin (29/1/2023)

Dikatakan, penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023, untuk BLT minimal 10 sampai 25 persen dari pagu anggaran, sesuai jumlah kpm.

“Maka melalui tim kami melakukan verifikasi dan validasi langsung ke rumah calon KPM agar sesuai kriteria yang menjadi ketentuan.”katanya.

Menurutnya, Verifikasi langsung ini untuk memastikan dan mengetahui kondisi calon KPM BLT yang bersumber dari DD.

“Karena dalam aturan, ada beberapa kriteria bagi calon penerima BLT-DD, yakni keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.”ujarnya.

Dijelaskan dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan diketahui warga yang memang benar-benar layak atau tidak layak menerima BLT-DD. Jadi untuk jumlah KPM yang layak menerima BLT-DD itu belum bisa diketahui pasti jumlahnya.

“Untuk sementara ada 25 calon kpm dari hasil verifikasi, nantinya akan kita bahas kembali bersama Pendamping Desa, Lembaga Desa, BPD, LPM, dan Pemangku maupun aparat Desa. Sehingga setelah dibahas, maka akan kembali di musyawarahkan bersama untuk penetapan KPM BLT-DD tahun 2023, dengan kata lain Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).”paparnya.

Ia juga berharap kepada seluruh warga, untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah.

“Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah.” tegas Sobari sapaan akrabnya itu.(Red)

Berita Terkait

Baca Juga