Melalui Sosper, M, Akyas Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

INFODESA, NASIONAL199 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Sampah masih terus menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, sampah juga dapet berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Dok. Anggota DPRD Lampung Selatan,M, Akyas saat mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah)

Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M Akyas, saat mensosialisasikan Perda No:2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1D Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Jum, at (11/3/2022)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
PAGI INI, Kelurahan Mojo Adakan Sosialisasi Tuberculosis

Dikatakan,Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

“Maka Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas. Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada sekurang-kurangnya memuat, Target pengurangan-pengurangan volume sampah, Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan keijasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu dalam arahannya.

Menurutnya Perda No 2 tahun 2015 ini dibentuk dan disahkan agar setiap orang atau badan berhak untuk, mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab untuk itu memperolehinformasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0902/Berau Berikan Apresiasi Kepada Putra Putri Prajurit Dan PNS Yang Berprestasi

“Dengan peran serta masyarakatMenjaga kebersihan lingkunggn, Aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah.”ujarnya.

Melalui Sosialisasi Perda No:2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Legislatif dari Fraksi PKS ini meminta peran serta masyarakat.

“Saya berharap ada peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkunggn dengan tidak membuang sampah sembarangan,”pungkasnya.

Dari pantauan infoddesanews.com, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1D Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung dihadiri Kepala Desa yang diwakili oleh kaur Pemerintahan Desa, Anton, Ketua BPD Desa Jatimulyo, Budi dan Ketua RT setempat serta masyarakat tamu undangan dengan menerapkan Protokol kesehatan. (Red)

banner 728x90