Melalui Perda No 3 Tahun 2020 M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

banner 728x90

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.”pintanya.

Menurut Legeslatif Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto Sudah Dibidik

Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.

BACA SELENGKAPNYA :  Terungkap Relawan Pembuat APD BLK Blora Tidak Dibayar
banner 728x90